Kalau Anda adalah seorang karyawan perusahaan yang sedang mempertimbangkan keputusan untuk mengundurkan diri dari perusahaan tempat Anda bekerja (resign), maka ada beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan. Pertimbangan ini tentu saja sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), yaitu antara lain: