Setelah menutup negosiasi dengan kesepakatan, pekerjaan rumah berikutnya adalah menyusun draf kontrak. Dalam perjanjian kerja sama kontrak, pihak yang menyusun draf kontrak umumnya memiliki posisi yang lebih unggul. Dengan adanya kesempatan menyusun draf kesepakatan tersebut, pihak penyusun memiliki keuntungan karena dapat memasukan hampir semua klausul yang dapat melindungi kepentigannya. Meskipun hal itu berpotensi mendapatkan penolakan dari lawan kontrak dalam proses final review, namun setidaknya pihak penyusun draf kontrak telah berada selangkah lebih maju di depan garis start karena memiliki kesempatan untuk menentukan arah konsep kesepakatan.
Tag Archive for syarat perjanjian
Perjanjian Tidak Harus Dibuat Tertulis, Tapi Bisa Juga Secara Lisan
Bukan hanya dengan lisan, tanpa ucapan yang secara tegas mengandung janji-janjipun sebuah perjanjian bisa dilahirkan. Perjanjian bisa lahir hanya berdasarkan tindakan-tindakan nyata yang dilakukan oleh para pihak. Sebuah penyerahan barang dan pembayaran harga dalam transaksi jual beli, meski tanpa janji-janji yang diucapkan, sudah bisa melahirkan perjanjian jual beli.
Kontrak Yang Tidak Sah Dapat Dibatalkan atau Batal Demi Hukum
Sebuah kontrak atau perjanjian bisa menjadi tidak sah apabila kontrak tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sahnya kontrak atau perjanjian seperti yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal tersebut mengatur 4 syarat sahnya perjanjian, antara lain: adanya kata sepakat, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu dan sebab yang halal.
Syarat Untuk Membuat Perjanjian Yang Sah Dan Mengikat Secara Hukum
Suatu perjanjian atau kontrak yang sah dan mengikat secara hukum adalah perjanjian yang harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai undang-undang. Tidak terpenuhinya syarat tersebut dapat mengakibatkan perjanjiannya menjadi tidak sah, dan karenanya dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
Bedanya Perikatan, Perjanjian dan Kontrak
Perikatan, perjanjian dan kontrak adalah istilah-istilah yang tak asing lagi. Ketiganya sering saling bersanding, dan dalam prakteknya sering tertukar. Kontrak adalah perjanjian, tapi kontrak mempunyai bentuk yang lebih khusus dari perjanjian. Perjanjian adalah perikatan, namun perikatan tak sebatas hanya perjanjian.
Mengantisipasi Resiko Bisnis Dengan Kontrak (Perjanjian)
Sebuah kontrak pada dasarnya mempunyai dua fungsi, yaitu selain sebagai SOP (standard operation procedure) untuk mengatur pelaksanaan bisnis dan kerja sama, juga berfungsi sebagai alat bukti hukum. Selain memiliki kekuatan administrasi, kontrak juga memiliki daya paksa hukum.
Untuk Membuat Kontrak, Anda Harus Punya Bisnis
Yang jelas, setiap kontrak punya urusan dan bisnisnya masing-masing, baik dalam kontrak bisnis pengusaha maupun perjanjian kerja karyawan, hanya intensitas tanggung jawabnya saja yang berbeda, sedangkan konsistensi pada hak dan kewajibannya tetap sama
Wajib Kritis Dalam Membuat Kontrak, Karena Kita Sudah Terbiasa Membuat Perjanjian
Sebagai salah satu pihak dalam kontrak, Anda harus kritis. Minimal, Anda mengetahui dokumen apa yang Anda tandatangani. Sekali Anda membubuhkan tanda tangan di atas meterai kontrak, maka Anda telah terikat secara hukum dengan lawan siapa Anda berkontrak. Anda harus berkomitmen dengan isi kontrak sampai seluruh hak dan kewajiban selesai dilaksanakan, dan tak ada kata mundur.
Cara Membuat Perjanjian Yang Sah dan Mengikat Secara Hukum
Untuk membuat perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum, perjanjian tersebut harus memenuhi syarat. Mengenai syarat sahnya perjanjian, hal itu diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Sesuai pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian adalah:
MENYELESAIKAN PERSELISIHAN PELANGGARAN KONTRAK (PERJANJIAN)
Dalam setiap hubungan, tak terkecuali hubungan perjanjian atau kontrak, selalu berpotensi memunculkan konflik. Selain Karena beda penafsiran mengenai pelaksanaan isi kontrak, konflik itu bisa muncul karena salah satu pihak melanggar isi kontrak. Dalam konflik tersebut, pihak yang dapat menyelesaikannya dengan…
MENJAGA KERAHASIAAN INFORMASI PARA PIHAK DI DALAM KONTRAK (PERJANJIAN)
Untuk menjaga efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kontrak, sering para pihak harus membeberkan rahasia bisnis dan perusahaannya kepada lawan kontrak. Masing-masing pihak, perlu saling memberikan informasi masing-masing kepada lawan kontraknya demi memenangkan kesepakatan. Dan terkadang, informasi tersebut bersifat rahasia, atau setidaknya…
MEMBUAT PASAL TENTANG “DEFINISI” DI DALAM KONTRAK (PERJANJIAN)
Dalam draf perjanjian atau kontrak pekerjaan jasa, istilah biaya jasa kadang memiliki pengertian bersayap: hanya biaya jasa profesionalnya saja atau sudah termasuk ongkos-ongkos dan biaya lain (termasuk materi konstruksinya)? Dalam pekerjaan jasa pembuatan website, istilah biaya jasa dapat berarti biaya…
MERUBAH PERJANJIAN TERTULIS ATAU KONTRAK DENGAN ADENDUM (Free Download Draf Adendum)
Untuk merubah perjanjian yang dibuat secara tertulis, atau yang biasa disebut kontrak, pada dasarnya harus dibuat berdasarkan kesepakatan bersama para pihak yang membuat kontrak tersebut. Dalam praktek, biasanya perubahan itu dilakukan dengan membuat ADENDUM. Untuk men-download draf Adendum dalam format MS…
MENANDATANGANI PERJANJIAN ATAS NAMA PERUSAHAAN
Menandatangani Perjanjian atau Kontrak atas nama perusahaan, hanya bisa dilakukan oleh Direksi atau Direktur perusahaan. Karyawan perusahaan dapat menandatangani Perjanjian atas nama Perusahaan hanya bila mendapatkan pemberian kuasa dari Direksi/Direktur. Untuk download draf Surat Kuasa Untuk Menandatangani Perjanjian atas nama perusahaan,…
MENGANTISIPASI RESIKO BISNIS DENGAN MEMBUAT KONTRAK
Selain berfungsi sebagai alat bukti hukum, sebuah kontrak bisnis juga merupakan guideline atau SOP dalam mengatur pelaksanaan sebuah kerja sama bisnis. Jadi, selain mempunyai fungsi administrasi, sebuah kontrak bisnis juga mempunyai daya paksa hukum. Hal ini cukup efisien untuk mengantisipasi…
PRINSIP-PRINSIP DASAR DALAM MEMBUAT KONTRAK BISNIS
Dalam membuat perjanjian atau kontrak bisnis, ada setidaknya 5 asas (prinsip dasar) yang harus menjadi pedoman: Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract), Asas Kepastian Hukum (Pact Sunt Servanda), Asas Konsensualisme (Consensualism), Asas Iktikad Baik (Good Faith), Asas Kepribadian (Personality).
Panduan Praktis Membuat Perjanjian
Berdasarkan Asas Kebebasan Berkontrak, maka pada prinsipnya setiap orang bebas untuk membuat Perjanjian atau Kontrak: tentang apapun, dengan siapapun, dan dalam bentuk yang seperti apapun. Syaratnya, sepanjang memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHperdata) dan tidak melanggar ketertiban umum serta…
Apakah Perjanjian Harus Dibuat Tertulis?
Sewaktu membeli sebotol minuman dingin di mini market di depan komplek rumah anda, anda sudah terikat dengan perjanjian jual beli. Anda hanya perlu mengambil minuman itu di lemari pendingin dan membayar harganya sesui bandrol di mesin kasir. Sampai disitu anda…
Membuat Kontrak/Perjanjian Anda Sendiri Tanpa Bantuan Pengacara
Dalam membuat kontrak atau perjanjian untuk kepentingan hukum anda sendiri, anda tidak diwajibkan untuk menggunakan jasa pengacara/konsultan hukum. Meski demikian, menggunakan jasa konsultan hukum tentulah lebih dianjurkan. Hal ini karena banyak terminologi, logika hukum dan konsepsi hukum yang tidak dipahami…
“Syarat Batal” Perjanjian
Dalam banyak praktek membuat surat perjanjian sering dimajukan klausul sebagai berikut: jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak yang lain dapat membatalkan perjanjian. Sebenarnya klausul semacam ini tidak perlu dimasukan kedalam perjanjian, karena hukum perdata telah menerapkan prinsip umum dalam perjanjian…