Saat membeli tanah dan bangunan dari perusahaan pengembang (developer), mungkin Anda pernah dijanjikan akan langsung dibuatkan AJB (Akta Jual Beli) tanahnya meskipun proses pemecahan sertifikatnya belum selesai. Biasanya ini adalah bagian dari strategi marketing perusahaan pengembang, supaya sebanya-banyaknya unit rumah terjual.