Untuk melakukan peralihan hak atas tanah secara sempurna, ada 2 tahap yang perlu dilakukan, yaitu pengalihan hak atas tanahnya dan balik nama sertifikat tanah.
Untuk melakukan peralihan hak atas tanah secara sempurna, ada 2 tahap yang perlu dilakukan, yaitu pengalihan hak atas tanahnya dan balik nama sertifikat tanah.