Tag: tanah

Cara Melakukan Transaksi Tanah Yang Aman Secara Hukum

Taransaksi (jual-beli) tanah di masyarakat banyak sekali problematiknya, dan hampir setiap transaksi mempunyai karakteristik dengan solusi yang masing-masing bisa berbeda. Namun apapun persoalannya, pengurusan legal administrasi tanah di awal kepemilikannya merupakan hal yang sangat penting untuk menghindari berbagai persoalan pertanahan.

Cara Melakukan Transaksi Tanah Yang Aman

Taransaksi (jual-beli) tanah di masyarakat banyak sekali problematiknya, dan hampir setiap transaksi mempunyai karakteristik dengan solusi yang masing-masing bisa berbeda. Namun apapun persoalannya, pengurusan legal administrasi tanah di awal kepemilikannya merupakan hal yang sangat penting untuk menghindari berbagai persoalan pertanahan.

Bisnis Tambang: Menggunakan Tanah Orang Lain Untuk Lahan Pertambangan

Pengusaha yang menjalankan usaha pertambangan, baik mineral maupun batubara, umumnya memerlukan bidang tanah milik pihak lain sebagai bagian dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Di dalam WIUP tersebut pengusaha akan melakukan operasi produksi pertambangannya. Sebidang tanah milik seorang penduduk bisa saja berpotensi untuk ditambang, tapi kadang sang pemilik tanah tidak memiliki kemampuan dan sumber daya untuk menambangnya sendiri. Jika orang lain yang menambangnya, katakanlah pengusaha pertambangan, bagaimanakah hubungan hukum yang bisa dijalin diantara pengusaha tambang itu dengan pemilik tanah?

Melindungi Harga Tanah Yang Sudah Dibayar Lunas Sebelum AJB

Secara hukum, sebuah transaksi jual beli tanah harus dilakukan secara terang dan tunai. “Terang” artinya transaksi tanah tersebut harus dilakukan di hadapan pejabat umum (Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT), sedangkan “tunai” berarti transaksi tersebut baru bisa dilakukan setelah harga tanahnya lunas. Dalam banyak keadaan, sering diantara pelunasan harga tanah dengan penandatanganan AJB (Akta Jual Beli) di hadapan PPAT terdapat jarak waktu yang cukup panjang. Hal ini dapat meresikokan uang harga tanah yang telah dibayar/dilunasi oleh pembeli. Pertanyaannya, bagaimana cara melindungi uang harga tanah yang telah dilunasi tersebut?

Daf Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Non-Sertifikat (Download)

Pada umumnya, perjanjian jual beli tanah yang non-sertifikat lebih fleksibel dibandingkan jual beli tanah yang sertifikat. Jual beli tanah yang bersertifikat wajib dilakukan berdasarkan AJB (Akta Jual Beli) yang dibuat di PPAT (Pejabat Pembuat Aata Tanah), sedangkan transaksi tanah non-sertifikat bisa dibuat dengan perjanjian biasa tanpa melibatkan PPAT.

AJB: Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Tujuan akhir dari sebuah transaksi jual beli tanah adalah dilakukannya balik nama sertifikat tanah tersebut, dari atas nama penjual sebagai pemilik lama ke atas nama pembeli sebagai pemilik baru. Syarat untuk melakukan balik nama tersebut adalah adanya Akta Jual Beli (AJB) Tanah.

PENJUALAN TANAH MILIK ISTRI PERLU PERSETUJUAN SUAMI?

Dalam penjualan tanah  atas nama salah satu pihak, baik  istri maupun suami, pada prinsipnya memerlukan persetujuan dari pasangannya. Namun hal itu masih tergantung dari jenis tanah tersebut, apakah masuk ke dalam harta bawaan, harta perolehan atau harta bersama dalam keluarga/perkawinan…

JUAL BELI TANAH GIRIK

Jual beli tanah girik, atau tanah non-sertifikat lainnya, secara hukum sebenarnya aman saja untuk dilakukan, namun pelaksanaannya harus dilakukan dengan cara-cara yang proper. 

MENGGANTI SERTIFIKAT TANAH YANG HILANG ATAU RUSAK

Kalau sertifikat tanah Anda hilang atau rusak, Anda dapat mengajukan sertifikat penggantinya ke kantor pertanahan (BPN) di wilayah di mana tanah tersebut berlokasi. Untuk melakukan penggantian sertifikat yang hilang atau rusak itu, Anda tentu saja perlu melampirkan beberapa dokumen pendukungnya.