Penyebutan tempat dan waktu dibuatnya kontrak atau perjanjian, bukan merupakan syarat sahnya kontrak. Ketiadaan penyebutan tempat dan waktu kontrak ini tidak membuat sebuah kontrak menjadi tidak sah. Tapi karena fungsinya untuk mengatur hubungan hukum sekaligus sebagai alat bukti, penyebutan tempat dan waktu dibuatnya kontrak akan memberikan kepastian hukum.
Tag Archive for tempat
Tempat Kerja dan Tempat Umum Wajib Menyediakan Tempat Merokok
Pada tanggal 17 April 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan, bahwa Pasal 115 ayat (1) Undang-undnag No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan beserta penjelasannya bertentangan dengan konstitusi. Awalnya, ketentuan tersebut mengatur bahwa di tempat kerja, tempat umum dan tempat…