Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) kepada karyawan 7 hari sebelum hari raya keagamaannya. Jika perusahaan terlambat membayar THR, maka perusahaan dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total nilai THR yang seharusnya diterima karyawan.