Kalau perusahaan terlambat membayar gaji karyawan sesuai temponya, maka ada konsekwensi yang harus ditanggung perusahaan. Konsekwensinya, perusahaan wajib membayar denda atas keterlambatan pembayaran gaji, yang besarnya bisa sampai 50%. Bahkan, kalau telatnya sampai sebulan lebih, bisa dikenakan denda berupa bunga.