Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) kepada karyawan 7 hari sebelum hari raya keagamaannya. Jika perusahaan terlambat membayar THR, maka perusahaan dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total nilai THR yang seharusnya diterima karyawan.
Tag: thr
POSKO PENGADUAN THR: THR Lebaran Tidak Dibayar, Lapor Ke Sini
Sesuai peraturan perundang-undangan, setiap Pengusaha wajib untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) kepada karyawannya. THR merupakan penghasilan Pekerja yang berupa Pendapatan Non-Upah yang berhak diterima Pekerja setiap menjelang hari raya keagamaan. Pembayaran THR wajib dilakukan oleh Pekerja minimal 7…
Komponan Upah/Gaji Pekerja (UU Cipta Kerja)
Dalam prakteknya, penghasilan tersebut ditentukan bukan hanya dalam bentuk upah, tapi juga pendapatan non-upah. Sesuai Pasal 6 ayat (2) PP No. 36 Tahun 2021, bentuk penghasilan Pekerja tediri dari:
Bolehkah Perusahaan Merubah Waktu Pembayaran THR Secara Sepihak?
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan umumnya dilakukan menjelang hari raya agama masing-masing karyawan. Tapi bisa saja perjanjian kerja atau peraturan perusahaan mengaturnya secara berbeda. Misalnya, di peraturan perusahaan ditentukan bahwa pembayaran THR semua karyawan diberikan secara bersamaan, menjelang hari raya agama tertentu, misalnya menjelang idul fitri. Jadi, pembayaran THR tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perusahaan.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan: Telat Bayar THR, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Administratif dan Denda 5%
Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan oleh Perusahaan kepada karyawannya bukan hanya wajib tapi juga tidak boleh terlambat. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pemberian THR memiliki konsewensi:
Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif
Denda 5% dari nilai THR
Komponen Gaji Karyawan
Gaji atau Upah, termasuk pendapatan non-upah lainnya merupakan hak karyawan dan kewajiban perusaahaan. Upah karyawan dapat terdiri dari upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan (baik tetap maupun tidak tetap). Selain upah, karyawan juga berhak mendapatkan pendapatan non-upah, yaitu THR dan pendapatan non-upah lainnya.
Terlambat Bayar THR, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Administratif dan Denda 5%
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan oleh Perusahaan kepada karyawannya bukan hanya wajib tapi juga tidak boleh terlambat. Pelanggaran terhadap ketentuan THR memiliki konsewensi hukum dimana perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis sa,pai dengan pembekuan izin usahanya.
KOMPONEN GAJI (UPAH) KARYAWAN
Pendapatan Karyawan yang diterima dari Perusahaan karena melakukan pekerjaan, secara umum terdiri dari pendapatan upah (upah pokok dan tunjangan) dan pendapatan non upah (THR, Bonus, dll). Pendapatan-pendapatan tersebut ada yang wajib dan ada pula yang tidak diwajibkan diberikan.
Karyawan Baru Yang Sudah 1 Bulan Berkerja Berhak Atas THR, dan Wajib Dibayarkan Seminggu Sebelum Hari Raya
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 (Permenaker 6/2016), perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawn yang sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bukan hanya untuk karyawan tetap, tapi juga untuk karyawan tidak tetap. Sebelum berlakunya…
Tunjangan Hari Raya (THR) Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Hari Raya
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya 7 hari sebelum hari raya. Pembayaran THR ini bisa dilakukan secara bersamaan kepada semua karyawan sekaligus dalam satu hari raya, atau bisa juga sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing…