Cakap berarti mampu, dan cakap melakukan perbuatan hukum berarti orang yang dianggap mampu untuk melakukan perbuatan hukum dan memikul seperangkat hak dan kewajibannya. Prinsipnya, undang-undang telah menganggap setiap orang dapat melakukan perbuatan hukum – setiap orang dapat membuat perjanjian. Pengecualian…