Perusahaan yang melakukan PHK karyawan dan tidak membayar kompensasi PHK-nya, maka perusahaan telah melakukan pelanggaran hak. Karyawan berhak menuntut pelanggaran tersebut dengan cara merundingkannya dengan perusahaan (bipartit), melibatkan Disnakertrans (mediasi) atau gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.