Untuk melindungi pembayaran harga tanah sebelum dilakukannya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), maka sebaiknya dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terlebih dahulu. Perjanjian ini dapat dibuat secara di bawah tangan maupun dengan akta Notaris.