Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan oleh Perusahaan kepada karyawannya bukan hanya wajib tapi juga tidak boleh terlambat. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pemberian THR memiliki konsewensi:
Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif
Denda 5% dari nilai THR