Bagaimana jika perusahaan yang menghendaki pemutusan hubungan kerja (putus kontrak), tapi justru meminta karyawannya yang mengundurkan diri (resign)?
Tag Archive for uang kompensasi
Karyawan Kontrak (PKWT) Bisa Dapet Lebih Dari 1 Kali Uang Kompensasi, Begini Perhitungannya di UU Cipta Kerja
Sesuai UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, karyawan kontrak (PKWT) berhak mendapatkan uang kompensasi jika masa kontraknya berakhir. Uang kompensasi juga tetap diberikan atas perpanjangan kontraknya.
Rumus Praktis Menghitung Uang Kompensasi Karyawan PKWT (MS Excel)
Untuk memudahkan Anda dalam menghitung uang kompensasi Pekerja PKWT berdasarkan masa kerja dan besarnya upah, kami telah membuatkan rumus praktisnya dalam bentuk program MS Excel. Anda tinggal memasukan masa kerja dan besarnya upah ke dalam kolom yang disediakan, dan rumus MS Excel akan menghitung uang kompensasinya untuk Anda. Untuk mengunduh programnya, silahkan ikuti link di bawah ini:
Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi Ketika Masa Kontrak Berakhir
Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi Ketika Masa Kontrak Berakhir
Masa Kontrak Karyawan PKWT Diperpanjang Bisa Dapet Minimal 2 Kali Uang Kompensasi
Masa Kontrak Karyawan PKWT Diperpanjang Bisa Dapet Minimal 2 Kali Uang Kompensasi
Masa Kontrak Karyawan PKWT Berakhir Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi
Masa Kontrak Karyawan PKWT Berakhir Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi
Tanya Hukum: Berapa Besarnya Uang Kompensasi Karyawan Kontrak Yang Masa Kontraknya Habis?
Bang mau nanya ni kalau sdh habis kontrak kerja di perusahaan dan gk diperpanjang lagi atau kalau berhenti kerja apakah wajib dapat uang kompensasi dari perusahaan bg sesuai peraturan UU Ciptakan kerja info penjelasan nya bg
UU Cipta Kerja: Sekarang Karyawan Kontrak Yang Putusa Kontrak Dapat Uang Kompensasi
Salah satu perbedaan ketentuan antara UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja adalah mengenai uang kompensasi bagi karyawan kontrak (PKWT). Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, karyawan kontrak yang berakhir masa kontraknya tidak berhak mendapatkan kompensasi apapun. Dalam UU Cipta Kerja, berakhirnya PKWT mewajibkan pengusaha membayar uang kompensasi kepada karyawannya.