Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, setiap pemutusan hubungan kerja (PHK) diantara Pengusaha dan Pekerja menimbulkan kewajiban bagi Pengusaha untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan/atau Uang Pisah kepada Pekerjanya. Ketentuan ini bersifat umum, dalam arti berlaku bagi hampir setiap Pengusaha dan Pekerja di Indonesia.
Tag Archive for uang pesangon
Karyawan Mengundurkan Diri (Resign) Tidak Mendapatkan Uang Pesangon
Karyawan Mengundurkan Diri (Resign) Tidak Mendapatkan Uang Pesangon
Rumus Cepat Uang Pesangon PHK Karena Efisiensi Perusahaan
Untuk menghitung besarnya Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja akibat PHK yang dilakukan perusahaan karena alasan perusahaan melakukan efisiensi, silahkan ikuti link di bawah ini. Format perhitungan disusun dalam program MS Excel. Rumus Cepat Uang Pesangon PHK Karena Efisiensi…
Rumus Cepat Menghitung Uang Pesangon PHK Karena Melanggar PP dan PK (Download Excel)
Seorang karyawan yang di-PHK karena melanggar Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 berhak mendapatkan Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Rumus Cepat Menghitung Uang Pesangon Pensiun (Program Excel)
Sebelum menghitung UP, UPMK dan UPH berdasarkan alasan karyawan memasuki usia pensiun, pertama harus ditentukan terlebih dahulu besarnya UP, UPMK dan UPH karyawan berdasakan masa kerjanya. Rumus perhitungan tersebut dapat ditemukan di Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021 (ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)).
Jika Perusahaan Meminta Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)
Dalam praktek ketenagakerjaan di perusahaan, sering terjadi keadaan dimana perusahaan meminta karyawannya untuk mengundurkan diri atau resign ketimbang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara langsung. Dalam praktek, hal ini biasanya dilakukan perusahaan agar nilai kompensasi (Uang Pesangon) yang harus dibayar perusahaan kepada karyawannya lebih kecil ketimbang melakukan PHK langsung.
Cara Menghitung Uang Pesangon Sesuai UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
Pada prinsipnya uang pesangon adalah “bekal”, yang diberikan perusahaan kepada karyawannya yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Setelah di-PHK, kemungkinan karyawan tidak langsung mendapat pekerjaan baru, sehingga memerlukan bekal untuk selama dia tidak bekerja, terutama jika karyawan yang bersangkutan mempunyai keluarga.
Hak-hak Karyawan Ketika Resign (Mengundurkan Diri) Dari Perusahaan
Apa saja hak-hak yang diperoleh seorang karyawan ketika resign, atau mengundurkan diri sebagai karyawan, dari perusahaan tempatnya bekerja?
Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Yang Di-PHK
Uang Pesangon, termasuk juga Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) merupakan kewajiban perusahaan…
Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT
Sebelum meninggalkan meja HRD dalam suatu wawancara kerja, sebaiknya Anda memeriksa kembali perjanjian kerja yang disodorkan untuk mengetahui apakah Anda karyawan tetap atau karyawan kontrak. Jika perjanjian kerja Anda merupakan PKWT, maka Anda adalah karyawan kontrak, sebaliknya, jika PKWTT maka…