Karyawan Mengundurkan Diri (Resign) Berhak Mendapatkan Uang Pisah
Tag Archive for uang pisah
Jika Perusahaan Meminta Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)
Jika Perusahaan Meminta Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)
Karyawan Mengundurkan Diri (Resign) Tidak Mendapatkan Uang Pesangon
Karyawan Mengundurkan Diri (Resign) Tidak Mendapatkan Uang Pesangon
Jika Perusahaan Meminta Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)
Dalam praktek ketenagakerjaan di perusahaan, sering terjadi keadaan dimana perusahaan meminta karyawannya untuk mengundurkan diri atau resign ketimbang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara langsung. Dalam praktek, hal ini biasanya dilakukan perusahaan agar nilai kompensasi (Uang Pesangon) yang harus dibayar perusahaan kepada karyawannya lebih kecil ketimbang melakukan PHK langsung.
UU Cipta Kerja: Uang Pisah Harus Dibayar Ketika Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)
Ketika seorang karyawan perusahaan mengundurkan diri (resign), maka secara hukum karyawan tersebut tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Namun demikian karyawan masih berhak untuk mendapatkan UANG PISAH.
5 Tahun Jadi Karyawan Kontrak (PKWT) Disuruh Resign (Alasan Perusahaan Menghindari Kompensasi Pesangon)
Sebagai karyawan tetap, jika perusahaan melakukan PHK, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Namun jika PHK tersebut terjadi karena karyawan mengundurkan diri (resign) berdasarkan surat pengunduran diri, maka keryawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tapi hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.
Hak-hak Karyawan Ketika Resign (Mengundurkan Diri) Dari Perusahaan
Apa saja hak-hak yang diperoleh seorang karyawan ketika resign, atau mengundurkan diri sebagai karyawan, dari perusahaan tempatnya bekerja?