Sesuai Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, waktu kerja seorang Pekerja ditentukan maksimal 40 jam dalam seminggu. Jam kerja maksimal 40 jam seminggu tersebut terbagi dalam 5 atau 6 hari kerja.
Tag Archive for upah lembur
Waktu Kerja, Lembur dan Cuti Sesuai UU CIPTA KERJA
Sesuai UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), waktu kerja maksimal seorang pekerja di perusahaan adalah 40 jam dalam seminggu. Jika hari kerja dalam seminggu adalah 5 hari, maka jam kerja seharinya adalah 8 jam. Jika hari kerja dalam seminggu adalah 6 hari, maka jam kerja dalam sehari adalah 7 jam.
Waktu Kerja Lebih Dari 8 Jam Harus Dihitung Lembur
Waktu Kerja Lebih Dari 8 Jam Harus Dihitung Lembur
Konsekwensi Hukum Jika Perusahaan Tidak Membayar Upah Lembur Karyawan
Sanksi pidana tersebut dapat berupa pidana kurungan, minimal kurungan 1 bulan dan maksimal 12 bulan. Selain pidana, perusahaan bisa juga dikenakan sanksi pidana denda yang besarnya minimal Rp. 10.000.000 dan maksimal Rp. 100.000.000
Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai UU Cipta Kerja
Ketentuan mengenai waktu kerja, istirahat kerja dan upah kerja lembur di dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), tidak mengalami banyak perubahan. Perubahan yang dilakukan terutama hanya meliputi jumlah maksimal jam kerja lembur, yang awalnya maksimal 3 jam sehari dan maksimal 14 jam seminggu sesuai UU Ketenagakerjaan, menjadi maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu sesuai UU Cipta Kerja & PP No. 35/2021.
WAKTU KERJA, ISTIRAHAT KERJA DAN CUTI KERJA KARYAWAN
Selain wajib melaksanakan pekerjaan pada jam kerja, karyawan juga berhak atas istirahat kerja dan cuti kerja. Dalam seminggu, waktu kerja karyawan adalah maksimal 40 jam. Karyawan juga berhak atas istirahat kerja, yaitu istirahat harian dan istirahat mingguan, serta cuti kerja…