Sesuai peraturan perundang-undangan, setiap Pengusaha wajib untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) kepada karyawannya. THR merupakan penghasilan Pekerja yang berupa Pendapatan Non-Upah yang berhak diterima Pekerja setiap menjelang hari raya keagamaan. Pembayaran THR wajib dilakukan oleh Pekerja minimal 7…
Tag Archive for upah
Satuan Upah Pekerja Di Perusahaan (Satuan Waktu dan Satuan Hasil)
Sesuai PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, satuan upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. Upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara perjam, harian atau bulanan, sedangkan upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan berdasarkan hasil pekerjaan yang telah disepakati oleh Pengusaha dan Pekerja.
Komponan Upah/Gaji Pekerja (UU Cipta Kerja)
Dalam prakteknya, penghasilan tersebut ditentukan bukan hanya dalam bentuk upah, tapi juga pendapatan non-upah. Sesuai Pasal 6 ayat (2) PP No. 36 Tahun 2021, bentuk penghasilan Pekerja tediri dari:
Kebijakan Nasional Pengupahan Tenaga Kerja
Kebijakan pemerintah mengenai penguhapan tersebut diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangan, yang terutama terdapat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) beserta peraturan pelaksananya, termasuk dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentan Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Komponen Upah Karyawan
Komponen Upah Karyawan sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Potong Gaji Karyawan Karena Pandemi, Apakah Boleh?
Di masa pandemi Covid-19 saat ini banyak perusahaan yang mengalami penurunan usaha, dan imbasnya adalah kepada karyawan. Salah satu dampak tersebut adalah adanya pengurangan waktu kerja karyawan, dan dampak selanjutnya adalah pemotongan gaji karyawan.
Gaji Karyawan Boleh Dipotong Hanya Untuk Komponen Ini
Pada prinsipnya, perusahaan dapat melakukan pemotongan terhadap gaji karyawan. Namun, pemotongan gaji tersebut ada batasannya, hanya berlaku pada komponen-komponen tertentu. Pemotongan gaji karyawan dapat dilakukan untuk membayar kewajiban karyawan terhadap perusahaannya, antara lain kawajiban membayar: denda, ganti rugi, uang muka upah, sewa rumah/barang, utang dan kelebihan pembayaran upah.
UU CIPTA KERJA: Terlambat Membayar Gaji Karyawan, Perusahaan Bisa Didenda Sampai 50%
Kalau perusahaan terlambat membayar gaji karyawan sesuai temponya, maka ada konsekwensi yang harus ditanggung perusahaan. Konsekwensinya, perusahaan wajib membayar denda atas keterlambatan pembayaran gaji, yang besarnya bisa sampai 50%. Bahkan, kalau telatnya sampai sebulan lebih, bisa dikenakan denda berupa bunga.
Perubahan Upah Pekerja Selama Masa Pandemi Covid-19 (Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan)
Perusahaan yang melakukan pembatasan usaha akibat kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerjanya tidak masuk kerja, dapat melakukan perubahan besarnya upah pekerja dan cara pembayarannya.
UANG SERVIS ATAU SERVICE CHARGE PELAYANAN HOTEL WAJIB DIBERIKAN KEPADA KARYAWAN HOTEL
Manajemen hotel, sesuai peraturan Menteri, berhak untuk memberlakukan Uang Servis atau Service Charge kepada pelanggan hotel. Service Charge ini dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan hotel dan, setelah digunakan untuk mengganti resiko kehilangan atau kerusakan serta peningkatan SDM, harus dibagikan kepada karyawan…
KOMPONEN GAJI (UPAH) KARYAWAN
Pendapatan Karyawan yang diterima dari Perusahaan karena melakukan pekerjaan, secara umum terdiri dari pendapatan upah (upah pokok dan tunjangan) dan pendapatan non upah (THR, Bonus, dll). Pendapatan-pendapatan tersebut ada yang wajib dan ada pula yang tidak diwajibkan diberikan.
BONUS TAHUNAN KARYAWAN
Bonus tahunan karyawan bukan merupakan kewajiban dari perusahaan, tetapi upaya perusahaan dalam meningkatkan kinerja karyawannya. Tapi kalau bonus tahunan ini sudah di perjanjikan di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, maka wajib hukumnya bagi perusahaan untuk membagikan bonus tahunan kepada karyawan.…