Dengan dilakukannya perubahan definisi Perseroan Terbatas oleh UU Cipta Kerja seperti diatas, maka saat ini selain badan hukum persekutuan modal juga terdapat PT yang berbadan hukum perorangan. Badan hukum perorangan PT tersebut dapat didirikan hanya oleh 1 orang (perorangan), dan tidak lagi didirikan berdasarkan perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 1 orang.