Tag Archive for uu cipta kerja

Hak dan Kewajiban Karyawan PKWT (Pekerja Kontrak)

Dalam sebuah hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) yang berlaku bagi karyawan kontrak, dalam beberapa hal memiliki perbedaan dengan karyawan tetap (karyawan PKWTT). Perbedaan tersebut antara lain dari segi jenis pekerjaannya, masa kontrak, uang ganti rugi/penalti, masa percobaan dan uang kompensasi.

Yang Ingin PHK Perusahaan, Tapi Malah Karyawan Yang Diminta Resign

Dalam praktek ketenagakerjaan, sering ketika perusahaan ingin melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya, perusahaan justru meminta karyawannya untuk mengajukan surat pengunduran diri (resign). Dalam beberapa kasus bahkan surat pengunduran diri itu telah disiapkan oleh perusahaan dan karyawan tinggal menandatanganinya.…

Rumus Praktis Menghitung Uang Kompensasi Karyawan PKWT (MS Excel)

Untuk memudahkan Anda dalam menghitung uang kompensasi Pekerja PKWT berdasarkan masa kerja dan besarnya upah, kami telah membuatkan rumus praktisnya dalam bentuk program MS Excel. Anda tinggal memasukan masa kerja dan besarnya upah ke dalam kolom yang disediakan, dan rumus MS Excel akan menghitung uang kompensasinya untuk Anda. Untuk mengunduh programnya, silahkan ikuti link di bawah ini: 

Satuan Upah Pekerja Di Perusahaan (Satuan Waktu dan Satuan Hasil)

Sesuai PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, satuan upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. Upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara perjam, harian atau bulanan, sedangkan upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan berdasarkan hasil pekerjaan yang telah disepakati oleh Pengusaha dan Pekerja.

Kebijakan Nasional Pengupahan Tenaga Kerja

Kebijakan pemerintah mengenai penguhapan tersebut diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangan, yang terutama terdapat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) beserta peraturan pelaksananya, termasuk dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentan Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Pekerja Harian Lepas (PHL)

Umumnya pekerja harian lepas dipekerjakan untuk kegiatan usaha yang bukan merupakan pekerjaan inti (core business), atau sebagai tenaga tambahan. Namun di beberapa perusahaan terkadang digunakan juga pada pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tetap atau kegiatan utama perusahaan.

Perjanjian Kerja dan Hubungan Kerja

Sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), hubungan kerja merupakan hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.