Tag: UU Ketenagakerjaan

Pekerja Mitra: Karyawan Perusahaan atau Bukan?

Apakah seorang yang direkrut oleh perusahaan dengan status pekerja mitra atau mitra kerja merupakan pekerja atau karyawan perusahaan, dan karenanya berhak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan sesuai UU Ketenagakerjaan? Hal ini tergantung dari apakah hubungan antara orang tersbeut dengan perusahaannya mempunyai unsur-unsur: perjanjian kerja, pekerjaan, upah dan perintah.

Kebijakan Nasional Pengupahan Tenaga Kerja

Kebijakan pemerintah mengenai penguhapan tersebut diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangan, yang terutama terdapat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) beserta peraturan pelaksananya, termasuk dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentan Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Ketentuan Jam Kerja, Istirahat Mingguan dan Cuti Tahunan Karyawan Perusahaan

Sesuai UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, selain wajib melaksanaan pekerjaan pada jam kerja, seorang karyawan perusahaan berhak mendapatkan waktu istirahat mingguan dan cuti tahunan. Jumlahnya, tergantung dari perusahaan menetapkan hari kerja dalam seminggu. Jika Perusahaan menetapkan hari kerja 5 hari dalam seminggu, maka jam kerjanya sehari maksimal 8 jam dan 2 hari istirahat mingguan dalam seminggu. Jika waktu kerja dalam seminggu 6 hari, maka jam kerjanya sehari maksimal 7 jam dengan istirahat mingguan 1 hari. Untuk cuti tahunan keduanya sama, karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan 12 hari dalam setahun setelah karyawan bekerja selama 12 bulan terus-menerus. 

Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

PKWTT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu) merupakan Perjanjian Kerja yang tidak ditentukan waktunya dan bersifat tetap. Berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan di instansi ketenagakerjaan terkait, selain tertulis PKWTT dapat juga dibuat secara…

Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT

Sebelum meninggalkan meja HRD dalam suatu wawancara kerja, sebaiknya Anda memeriksa kembali perjanjian kerja yang disodorkan untuk mengetahui apakah Anda karyawan tetap atau karyawan kontrak. Jika perjanjian kerja Anda merupakan PKWT, maka Anda adalah karyawan kontrak, sebaliknya, jika PKWTT maka…

Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) – yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak – dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu. Klausul ini untuk memenuhi syarat suatu hal tertentu seperti dalam syarat umum sahnya perjanjian, yaitu obyeknya…