Sesuai Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, waktu kerja seorang Pekerja ditentukan maksimal 40 jam dalam seminggu. Jam kerja maksimal 40 jam seminggu tersebut terbagi dalam 5 atau 6 hari kerja.
Tag Archive for waktu kerja
Waktu Kerja, Lembur dan Cuti Sesuai UU CIPTA KERJA
Sesuai UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), waktu kerja maksimal seorang pekerja di perusahaan adalah 40 jam dalam seminggu. Jika hari kerja dalam seminggu adalah 5 hari, maka jam kerja seharinya adalah 8 jam. Jika hari kerja dalam seminggu adalah 6 hari, maka jam kerja dalam sehari adalah 7 jam.
Waktu Kerja Lebih Dari 8 Jam Harus Dihitung Lembur
Waktu Kerja Lebih Dari 8 Jam Harus Dihitung Lembur
Konsekwensi Hukum Jika Perusahaan Tidak Membayar Upah Lembur Karyawan
Sanksi pidana tersebut dapat berupa pidana kurungan, minimal kurungan 1 bulan dan maksimal 12 bulan. Selain pidana, perusahaan bisa juga dikenakan sanksi pidana denda yang besarnya minimal Rp. 10.000.000 dan maksimal Rp. 100.000.000
Waktu Kerja, Lembur, Istirahat Kerja dan Cuti Karyawan dalam UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
Mengenai waktu kerja, termasuk istirahat kerja, cuti tahunan dan cuti besar karyawan yang diatur di dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), ketentuannya mengalami beberapa perubahan di UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) atau Omnibus Law.
MENENTUKAN JAM KERJA KARYAWAN PERUSAHAAN
UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) menentukan bahwa waktu kerja karyawan di perusahaan ditentukan berdasarkan hari kerja dalam seminggu dan jam kerja dalam sehari dengan ketentuan, total jam kerja karyawan dalam seminggu maksimal adalah 40 jam.
WAKTU KERJA, ISTIRAHAT KERJA DAN CUTI KERJA KARYAWAN
Selain wajib melaksanakan pekerjaan pada jam kerja, karyawan juga berhak atas istirahat kerja dan cuti kerja. Dalam seminggu, waktu kerja karyawan adalah maksimal 40 jam. Karyawan juga berhak atas istirahat kerja, yaitu istirahat harian dan istirahat mingguan, serta cuti kerja…
Ketentuan Waktu Kerja, Istirahat Kerja dan Cuti Kerja Karyawan Perusahaan
Ketentuan mengenai waktu kerja, istirahat kerja dan cuti kerja karyawan perusahaan telah ditentukan secara definitif dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Berdasarkan undang-undang tersebut, waktu kerja karyawan di perusahaan tidak lebih dari 40 jam kerja dalam…