Sebelum karyawan melakukan pengunduran diri dari perusahaan tempatnya bekerja (resign), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh karyawan tersebut menyangkut cara dan konsekwensi hukumnya. Pertama, status hubungan kerjanya, apakah sebagai karyawan tetap (berdasarkan PKWTT) atau sebagai karyawan kontrak (berdasarkan PKWT). Kedua, bentuk hubungan kerja tersebut baik cara maupun konsekwensi hukumnya bisa saja berdeda.
Tag Archive for waktu tertentu
Akibat Hukum Jika Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) Tidak Dicatatkan
Dalam praktek, perlu dilakukan klarifikasi salah kaprah antara “pendaftaran” dan “pencatatan” PKWT di instansi ketenagakerjaan terkait (Disnakertrans). Baik UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) maupun Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.100/MEN/VI/2004 (KEPMEN) menentukan bahwa PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi…