Kalau Anda mengalami keadaan dimana lawan kontrak (perjanjian) Anda tidak melaksanakan kewajibannya sesuai isi kontrak, atau melaksanakannya tapi tidak sempurna, Anda tidak sendirian. Kejadian serupa ini tentu banyak sekali. Pihak yang berkewajiban melaksanakan isi kontrak, yang disebut juga debitur, sering berkilah atas kelalaiannya itu dengan berbagai alasan – dan bahkan menghilang.