Bagi seseorang yang beragama Islam dan meninggal dunia, maka bagi ahli warisnya dapat membagi warisan dari pewaris tersebut berdasarkan hukum Islam. Sedangkan untuk orang yang bukan beragama Islam, bagi ahli warisnya berlaku pembagian warisan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (burgerlijk wetboek). Kedua sistem hukum ini mengatur pembagian waris secara berbeda.
Tag: warisan
CARA MEMBUAT SURAT WASIAT
Pada prinsipnya, menurut hukum waris, jika seseorang meninggal dunia maka harta kekayaannya akan jatuh ke tangan para Ahli Warisnya. Namun jika semasa hidup si Pewaris meninggalkan wasiat, maka wasiat itulah yang harus didahulukan. Sebuah surat wasiat bisa dibuat secara dibawah…
Mana Yang Harus Didahulukan, Surat Wasiat Atau Pembagian Waris Menurut Undang-undang?
Pertanyaan ini bisa muncul karena adanya keragu-raguan ketika, misalnya, seorang pewaris membuat surat wasiat namun isinya dipandang tidak adil oleh ahli waris yang lain. Pemandangan tidak adil itu biasanya karena isi surat wasiat menyimpang dari ketentuan-ketentuan pewarisan secara hukum. Manakah…
Mendaftarkan Tanah Warisan
Sesuai ketentuan Pasal 833 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), maka para ahli waris dari orang yang meninggal dunia, dengan sendirinya mendapatkan hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal (termasuk tanah). Hak waris tersebut diperoleh…
Cara Membatalkan Surat Wasiat
Untuk memeroleh harta warisan, misalnya sebidang tanah, dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan surat wasiat dan berdasarkan Kitab Undang-undang hukum perdata (KUHPerdata). Jika seseorang yang semasa hidupnya telah membuat surat wasiat untuk mewariskan harta kekayaannya kelak setelah ia meninggal…
Peralihan Tanah Warisan Kepada Ahli Waris (Turun Waris)
Ketika seseorang meninggal dunia, maka secara hukum seluruh harta kekayaannya akan beralih kepada ahli warisnya. Peralihan itu pertama-tama harus mengutamakan wasiat dari pewaris (orang yang meninggal dunia), namun jika tak ada wasiat maka pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan undang-undang.
Membagi Warisan Jika Istri Lebih Dari Satu Orang
Secara hukum istri merupakan pihak yang berhak menerima warisan jika seorang suami meninggal dunia. Masalah tidak akan timbul jika perkawinan yang dilakukan suami tersebut monogami, namun tuntutan bertubi-tubi akan muncul jika suami tersebut memiliki istri lebih dari seorang (poligami). Untuk…
Surat Keterangan Waris
Mengapa Surat Keterangan Waris begitu penting? Hal ini terutama dalam proses balik nama sertifikat tanah dari orang yang meninggal dunia ke ahli warisnya. Berdasarkan hukum waris, maka hak atas tanah dari orang yang meninggal dunia akan jatuh kepada ahli warisnya. Untuk membuktikan bahwa seseorang adalah…