Setelah menetapkan keadaan darurat kesehatan, pemerintah selanjutnya menentukan langkah-langkah untuk memitigasi faktor resikonya. UU Kekarantinaan Kesehatan memberikan 4 pilihan/opsi yang bisa diambil sebagai langkah mitigasi, yaitu Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit atau Pembatasan Sosial Berskala Besar