Pada tanggal 17 April 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan, bahwa Pasal 115 ayat (1) Undang-undnag No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan beserta penjelasannya bertentangan dengan konstitusi. Awalnya, ketentuan tersebut mengatur bahwa di tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya pemerintah “dapat” menyediakan tempat khusus untuk merokok. Dengan dikeluarkannya putusan MK tersebut, kini di tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya pemerintah “wajib” menyediakan tempat untuk merokok.
Dalam putusannya tersebut MK menilai, kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945) sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam Pasal tersebut, kata “dapat” bisa berarti dapat menyediakan atau tidak menyediakan tempat khusus untuk merokok.
MK juga menilai, kata “dapat” dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) menghilangkan asas proporsionalitas dalam mengatur tempat khusus untuk merokok, yaitu keseimbangan antara kepentingan perokok untuk merokok dan kepentingan publik untuk menghindari ancaman bahaya rokok bagi kesehatan. Karena perbuatan merokok bukanlah perbuatan yang dilarang hukum, maka jika pemerintah tidak menyediakan tempat khusus untuk merokok, hal itu akan menghilangkan hak para perokok untuk merokok.
Dalam pertimbangan putusannya MK juga mempertimbangkan tentang perlunya pengamanan terhadap zat adiktif pada masyarakat. Hal tersebut untuk melindungi masyarakat dan lingkungan terhadap bahaya zat adiktif. Putusan tentang kewajiban disediakannya tempat khusus untuk merokok dapat mengakomodasikan kepentingan baik perokok maupun non-perokok. (http://legalakses.com).