Salah satu alasan dapat dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan terhadap karyawannya adalah karena alasan mangkir kerja. Sesuai pasal 51 PP No. 35 Tahun 2021, sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, karyawan yang tidak masuk bekerja selama minimal 5 hari dapat di-PHK karena alasan mangkir.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar karyawan yang mangkir kerja dapat di-PHK antara lain:
- Tidak masuk kerja selama 5 hari secara berturut-turut.
- Karyawan tidak memberikan keterangan tertulis yang disertai dengan bukti yang sah.
- Perusahaan telah melakukan pemanggilan secara patut dan tertulis sebanyak 2 kali.
Karyawan yang di-PHK karena alasan mangkir tidak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Namun demikian, karyawan masih berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.