Dalam praktek, sering perusahaan meminta karyawannya untuk mengundurkan diri (resign) jika sudah tidak berkenan lagi menjalin hubungan kerja dengan karyawan. Umumnya perusahaan tidak mengambil langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena hal itu dapat menimbulkan kewajiban uang pesangon dan uang penghaargaan masa kerja yang dibebankan kepada perusahaan. Sementara jika karyawan melakukan pengunduran diri, maka perusahaan hanya wajib membayar uang pisah yang secara umumnya nilainya lebih kecil dari uang pesangon.
Namun, jika karyawan menolak permintaan perusahaan untuk melakukan resign, dalam beberapa kasus, perusahaan biasanya melakukan mutasi terhadap karyawan. Mutasi dilakukan oleh perusahaan dengan harapan karyawan tersebut tidak betah dan akhirnya memutuskan resign.
Jika karyawan juga tetap menolak untuk dimutasi, maka pada akhirnya perusahaan dapat melakukan PHK. PHK tersebut dilakukan tanpa kewajiban membayar uang pesangon, karena karyawan tidak hadir di tempat kerja barunya sebagai hasil mutasi.