Trik Perusahaan Untuk Memperkecil Uang Pesangon PHK Karyawan

Dalam praktek ketenagakerjaan, sering perusahaan meminta karyawannya untuk melakukan pengunduran diri, atau resign. Padahal, jika memang perusahaan ingin memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya, perusahaan mempunyai hak untuk melakukan PHK. Permintaan pengunduran diri ini biasanya dilakukan perusahaan untuk menghindari pembayaran uang kompensasi yang lebih besar.

Sesuai PP No. 35 Tahun 2021, jika perusahaan melakukan PHK karyawan, maka perusahaan wajib untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada karyawannya. Sementara kalau pengunduran diri karyawan, maka kewajiban perusahaan hanyalah membayar uang pisah dan uang penggantian hak, yang secara umum nilainya lebih kecil dibandingkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Jadi, dari sisi perusahaan, meminta karyawanny amengundurkan diri tentunya lebih efisien. Uang kompensasi yang wajib dibayar perusahaan tidak lebih besar ketimbang perusahaannya yang melakukan PHK.

(Visited 47 times, 1 visits today)
Share:
.

Download Kontrak