Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya 7 hari sebelum hari raya. Pembayaran THR ini bisa dilakukan secara bersamaan kepada semua karyawan sekaligus dalam satu hari raya, atau bisa juga sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.
(Visited 144 times, 1 visits today)