Baik judul, nomor maupun bagian pembuka pada prinsipnya bukan merupakan syarat sahnya perjanjian. Ketiadaan judul, nomor dan pembuka perjanjian (kontrak) ini tidak membuat perjanjiannya menjadi tidak sah, sepanjang perjanjian tersebut memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Namun dalam praktek, bagian judul, nomor dan pembuka perjanjian menjadi standar umum dalam praktek pembuatan kontrak tertulis. Bagian tersebut adalah bagian dari anatomi kontrak selain latar belakang (recital), para pihak (komparisi), isi dan penutup.
Penjelasn lengkapnya silahkan simak video berikut:
(Visited 56 times, 1 visits today)