Mendirikan USAHA BERSAMA dalam bentuk Persekutuan Perdata merupakan salah satu solusi untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Bentuk usaha ini merupakan alternatif bagi Anda yang ingin menjalankan usaha dengan rekan bisnis Anda, tapi belum siap untuk mendirikan perusahaan formal seperti misalnya PT (Perseroan Terbatas) maupun CV (Komanditer).
(Visited 48 times, 1 visits today)