Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri

Mengenai usaha penyediaan tenaga listrik, pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Berdasarkan regulasi tersebut, ditentukan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

Meski pada prinsipnya penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara, yang pelaksanannya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, regulasi ketenagalistrikan juga memberi ruang gerak bagi swasta untuk dapat melakukan usaha penyediaan tenaga listrik. Usaha tersebut selain berupa penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum juga dapat dilakukan untuk kepentingan sendiri.

Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri misalnya penggunaan generator set untuk pabrik. Ruang lingkup usaha menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri ini meliputi pembangkitan, transmisi dan distribusi tenaga listrik.

Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri bukan hanya dapat dilaksanakan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, tapi juga dapat diusahakan oleh swasta, koperasi, bahkan perseorangan. Untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri diperlukan adanya Izin Operasi dan Sertifikat Laik Operasi. Jika Izin Operasi diperlukan untuk pengadaan tenaga listriknya, maka Sertifikasi Laik Operasi diperlukan untuk menilai kelaikan instalasinya.

Izin Operasi

Izin Operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Izin Operasi diberikan oleh Menteri jika instalasinya mencakup lintas propinsi, atau Gubernur jika instalasinya mencakup lintas kabupaten/kota. Untuk fasilitas instalasi yang hanya mencakup satu kabupaten atau Kota, maka Izin Operasi diberikan oleh Bupati/Walikota.

Izin Operasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta berdasarkan permohonan. Permohonan itu selain harus memenuhi syarat administratif juga syarat teknis dan lingkungan. Persyaratan administratif meliputi identitas, profil dan NPWP Pemohon, sedangkan persyaratan teknis meliputi lokasi instalasi, diagram satu garis, jenis dan kapasitas instalasi, jadwal pembangunan dan jadwal pengoperasian. Sedang untuk syarat lingkungan, regulasi menyerahkannya kepada peraturan perundang-undangan dibidang Lingkungan Hidup.

Izin operasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun, dan sesudahnya dapat diperpanjang. Menurut sifat penggunaannya, Izin Operasi diberikan untuk penggunaan utama, cadangan, darurat, dan penggunaan sementara instalasi tenaga listrik. 

Sertifikat Laik Operasi

Setiap Instalasi Tenaga Listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Instalasi Tenaga Listrik itu terdiri atas instalasi penyediaan tenaga listrik (pembangkit, transmisi dan distribusi), dan pemanfaatan tenaga listrik (pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, menengah dan tegangan rendah).

Untuk memperoleh Sertifikat Laik Operasi, pertama-tama perlu dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi, akreditasi mana diberikan oleh Menteri berdasarkan Surat Keputusan Menteri. Jika di suatu daerah tidak terdapat lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi, maka Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota, sesuai kewenangannya masing-masing, dapat menunjuk lembaga inspeksi teknik tertentu berdasarkan surat penunjukan.

Sanksi

Terhadap setiap orang yang menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri namun tidak memiliki Izin Operasi dan Sertifikat Laik Operasi dapat dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 4.000.000.000 untuk yang tidak memiliki Izin Lokasi, dan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 untuk yang tidak mempunyai Sertifikat Laik Operasi.

(www.legalakses.com)