Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Tenaga listrik mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan, sehingga tenaga listrik merupakan barang yang perlu dikuasai oleh negara. Untuk mempertahankan kebutuhan pasokan tenaga listrik yang cukup, merata dan bermutu, usaha penyediaan tenaga listrik perlu senantiasa dikembangkan dalam rangka menyesuaikan dengan laju pembangunan. Disamping manfaatnya, tenaga listrik juga bisa membahayakan, sehingga penyediaan dan penggunaannya harus diawasi. Untuk mengatur ketenagalistrikan, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Meski pada prinsipnya penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara, yang pelaksanannya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, regulasi ketenagalistrikan juga memberi ruang gerak bagi swasta, bahkan perorangan, untuk dapat melakukan usaha penyediaan tenaga listrik. Usaha penyediaan tenaga listrik adalah usaha pengadaan tenaga listrik yang ruang lingkupnya meliputi:

  • Pembangkitan

Kegiatan memproduksi tenaga listrik.

  • Transmisi

Penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi, atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antar sistem.

  • Distribusi

Penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi, atau dari pembangkitan, ke konsumen.

  • Penjualan tenaga listrik ke konsumen

Ruang lingkup kegiatan diatas dapat berupa penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.

Usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum pelaksanaannya harus dilakukan oleh badan usaha. Jenis usaha ini ruang lingkupnya terdiri dari pembangkitantransmisidistribusi dan penjualan tenaga listrik ke konsumen. Badan usaha yang ingin melakukan usaha penyediaan tenaga listrik harus mempunyai Izin Usaha Ketenagalistrikan sebagai izin penyediaan, sedangkan untuk instalasinya diperlukan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, seperti misalnya penggunaan generator set untuk pabrik, usaha penyediaannya bukan hanya dapat dilaksanakan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, tapi juga dapat diusahakan oleh swasta, koperasi, perseorangan, dan lembaga lainnya. Untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri diperlukan adanya Izin Operasi dan Sertifikat Laik Operasi. Jika Izin Operasi diperlukan untuk pengadaan tenaga listriknyaSertifikasi Laik Operasi diperlukan untuk menilai kelaikan instalasinya. (www.legalakses.com).