UU CIPTA KERJA: Terlambat Membayar Gaji Karyawan, Perusahaan Bisa Didenda Sampai 50%

Upah atau gaji karyawan, termasuk pendapatan non-upah lainnya, adalah hak karyawan dan kewajiban perusaahaan. Ketentuan ini seperti ditegaskan di Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).

Kalau perusahaan terlambat membayar gaji karyawan sesuai temponya, maka  ada konsekwensi yang harus ditanggung perusahaan. Konsekwensinya, perusahaan wajib membayar denda atas keterlambatan pembayaran gaji, yang besarnya bisa sampai 50%. Bahkan, kalau telatnya sampai sebulan lebih, bisa dikenakan denda berupa bunga.

Selain upah atau gaji, Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan menjelang hari raya keagamaan juga harus diberikan. Jangka waktunya minimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan, tidak boleh terlambat. Kalau THR terlambat dibayarkan maka perusahaan juga bisa dikenakan denda sebesar 5%. Selain denda, keterlambatan pembayaran THR juga bisa mengakibatkan perusahaan dikenakan sanksi adminsitratif.