Virtual Office, Solusi Mendirikan Perusahaan Bila Tidak Punya Alamat Usaha

Untuk mendirikan perusahaan diperlukan adanya alamat usaha sebagai tempat kediaman atau domisili hukum perusahaan. Domisili perusahaan tersebut merupakan tempat dimana perusahaan menjalankan aktifitas dan kegiatan usahanya, meskipun perusahaan tersebut mempunyai cabang-cabang atau proyek-proyek di banyak tempat. Domisili perusahaan harus tercantum di akta pendirian perusahaan dan perusahaan wajib memiliki SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan).

Akan tetapi kadang menjadikan sebuah tempat sebagai tempat usaha, misalnya rumah tinggal, tidaklah mudah. Diperlukan IMB izin usaha selain izin tinggalnya. Bagi pengusaha yang ingin mendirikan perusahaan tapi tidak atau belum memiliki tempat usaha, tidak usah khawatir. Pendiri perusahaan untuk sementara bisa menyewa virtual office