Wanprestasi Kontrak (Ingkar Janji Perjanjian)

Wanprestasi kontrak adalah kebalikan dari prestasi kontrak. Kalau prestasi kontrak adalah melaksanakan sebuah kontrak sesuai komitmen, maka wanprestasi kontrak adalah tidak melaksanakan isi kontrak, dan tidak terlaksananya prestasi itu disebabkan karena kesalahan debitur (orang yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan isi kontrak).

Ketika membuat kontrak, pihak-pihak yang bertemu saling mengungkapkan janjinya masing-masing di meja perundingan, dan mereka sepakat untuk mengikatkan diri melaksanakan prestasi. Prestasi itu bisa berupa:

  • Menyerahkan barang

Penjual menyerahkan barangnya kepada pembeli dan pembeli membayar harga barangnya kepada penjual.

  • Berbuat sesuatu

Seorang konsultan memberikan jasa konsultasinya dan pemberi kerja membayar biaya jasanya.

  • Tidak berbuat sesuatu

Seorang karyawan tidak boleh bekerja di tempat lain selain di perusahaan tempatnya bekerja.

Jika seorang debitur tidak melaksanakan prestasi-prestasi di atas yang merupakan kewajibannya, maka pelaksanaan kontrak itu bisa dikatakan prestasi yang buruk. Wanprestasi merupakan suatu prestasi yang buruk, yaitu para pihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai isi kontrak. Wanprestasi seorang debitur yang lalai pada janjinya dapat berupa:

  • Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.

Supplier tidak mengirimkan barang, padahal ia sudah janji akan mengirimkannya tiga hari setelah pembayaran dilaksanakan.

  • Melakukan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sesuasi atau tidak tepat.

Membeli mobil automatic dengan merek dan tipe tertentu, namun yang datang adalah mobil manual dengan merek dan tipe yang sama.

  • Melakukan apa yang dijanjikannya tapi terlambat.

Kontraktor mengerjakan pembangunan ruko selama enam bulan, padahal janjinya selesai dalam empat bulan.

  • Melakukan suatu perbuatan yang menurut kontrak tidak boleh dilakukan.

Seorang bintang sinetron yang mengikat kontrak ekslusif dengan sebuah production house, bermain juga di sinetron produksi production house lain yang menjadi rival-nya.

Kapan tepatnya debitur melakukan wanprestasi? Menjawab pertanyaan ini gampang-gampang sulit. Gampang karena di dalam kontrak telah ditentukan saat waktu tertentu sebagai tanggal pelaksanaan hak dan kewajiban – tanggal penyerahan barang dan tanggal pembayaran harga. Dengan lewatnya waktu tersebut tetapi kewajiban-kewajiban itu belum dilaksanakan, maka sudah bisa dibilang terjadi wanprestasi. Jika prestasi itu berupa larangan berbuat sesuatu, maka untuk membuktikan wanprestasi ini mudah sekali, yaitu pada saat debitur melaksanakan perbuatan yang dilarang itu.

Waktu terjadinya wanprestasi sulit ditentukan ketika sebuah kontrak tidak mengatur kapan hak dan kewajiban diantara para pihak harus sudah dilaksanakan. Dalam kontrak jual beli, kondisi wanprestasi sulit ditentukan jika para pihak tidak menentukan kapan barang harus diserahkan dan kapan harga barang harus dilunasi – dalam kontrak pekerjaan jasa, kapan pekerjaan harus dilaksanakan dan biaya jasanya bisa diterima.

Dalam hal sebuah kontrak tidak menentukan kapan prestasi harus dilaksanakan, maka sesuai hukum, penentuan jangka waktu prestasi itu didasarkan pada surat peringatan dari kreditur kepada debitur. Dalam peringatan itu kreditur meminta kepada debitur agar melaksanakan kewajibannya pada suatu waktu tertentu yang telah ditentukan dalam surat peringatan tersebut. Dengan lewatnya jangka waktu seperti yang dimaksud dalam surat peringatan, sementara debitur tidak juga melaksanakan kewajibannya, maka pada saat itulah dapat dikatakan telah terjadi wanprestasi. Namun dalam menentukan jangka waktu pelaksanaan kewajiban ini, kreditur harus memberikan jangka waktu yang wajar kepada debitur.

Terhadap debitur yang wanprestasi dapat dijatuhi sanksi berupa pembayaran ganti rugi, pembatalan kontrak, peralihan resiko dan membayar biaya perkara.

Membayar gati rugi kepada kreditur.

Ganti rugi dapat berupa biaya, rugi, dan bunga. Biaya berarti segala pengeluaran yang telah dilakukan oleh kreditur untuk mewujudkan prestasinya. Sebuah band yang tidak datang pada sebuah konser yang disiapkan untuk band tersebut dan karenanya menjadi batal, dapat dituntut untuk membayar biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia. Biaya itu meliputi sewa tempat dan panggung beserta atributnya, juga honorarium seluruh crew yang telah dipekerjakan untuk menyukseskan konser tersebut.

Rugi berarti kerugian kreditur karena kelalaian debitur – kerusakan barang-barang kreditur karena kelalaian debitur. Misalnya, rubuhnya rumah yang baru diserahkan oleh kontraktor karena salah konstruksi, yang mengakibatkan hancurnya kendaraan dan perabotan pemilik rumah. Pemilik rumah tersebut, yang karena mengalami kerugian, dapat menuntut kontraktor untuk membayar kerugian-kerugian itu.

Bunga berarti kehilangan keuntungan yang telah dibayangkan oleh kreditur. Seorang agen properti yang negosiasinya sudah closing dengan seorang calon pembeli apartemen, tiba-tiba harus membatalkan hasil negosiasinya itu karena ternyata pemilik apartemen membatalkan penjualan apartemennya. Agen properti tersebut telah kehilangan keuntungan yang seharusnya akan diperloehnya dari penjualan aparteman itu jika saja pemilik apartemen tidak membatalkan transaksi mereka.

Pembatalan kontrak.

Pembatalan kontrak berarti membatalkan keberlakuakn kontrak sehingga para pihak akan kembali pada keadaan seperti sebelum kontrak tersebut dibuat. Dengan pembatalan, maka kontrak tersebut ditiadakan. Segala pembayaran yang telah dilakukan, baik uang maupun barang, harus dikembalikan.

Sekilas pembatalan kontrak nampaknya meringankan beban debitur yang telah melakukan wanprestasi, karena debitur tersebut menjadi terbebas dari kewajiban. Namun bayangkan jika misalnya sebuah perusahaan konveksi yang telah menerima pesanan lima ratus seragam sekolah dituntut pembatalan kontrak karena dianggap wanprestasi – misalnya terlambat menyelesaikan pekerjaan pemesanan seragam. Perusahaan konvensi tersebut sudah membeli kain untuk seragam dan telah memotong-motongnya. Maka perusahaan konveksi tersebut, karena pembatalan kontrak itu, mengalami kerugian bisnis yang tidak kecil.

Peralihan resiko

Dalam kontrak jual beli, pada saat kontrak mulai berlaku resiko barang berada di tangan pembeli meskipun barangnya belum diserahkan oleh penjual. Jika penjual terlambat menyerahkan barang – penjual melakukan wanprestasi – maka resiko barang tersebut dapat dialihkan kepada penjual. Jika misalnya barang tersebut hilang atau musnah di perjalanan menuju gudang pembeli, maka resiko atas barang itu ada pada penjual.

Membayar biaya perkara

Jika wanprestasi yang dilakukan oleh debitur sampai dituntut di pengadilan, maka debitur dapat dituntut untuk membayar biaya perkara tuntutan tersebut.

(Dadang Sukandar, S.H./www.legalakses.com)

(Visited 152 times, 1 visits today)
Share:
.

Download Kontrak