Yang Ingin PHK Perusahaan, Tapi Malah Karyawan Yang Diminta Resign

Dalam praktek ketenagakerjaan, sering ketika perusahaan ingin melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya, perusahaan justru meminta karyawannya untuk mengajukan surat pengunduran diri (resign). Dalam beberapa kasus bahkan surat pengunduran diri itu telah disiapkan oleh perusahaan dan karyawan tinggal menandatanganinya.

Hal ini umumnya disebabkan karena untuk melakukan PHK terhadap karyawan, khususnya karyawan tetap, perusahaan diwajibkan merogoh kocek dalam untuk membayar Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Dalam perspektif keuangan perusahaan hal itu tentu saja tidak efisien, dan pertimbangan tersebutlah yang menyebabkan perusahaan mengakali keadaan – meminta karyawannya mengundurkan diri. 

Sesuai PP No. 35 Tahun 2021 (peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja), khususnya pasal 50 ditentukan, karyawan yang mengundurkan diri atas inisiatif sendiri tidak mendapatkan UP dan UPMK, tapi masih berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak – yang dalam praktek umumnya nilainya lebih kecil dari UP dan UPMK. Selengkapnya bunyi pasal 50 PP No. 35 Tahun 2021:

Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:
a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Permintaan pengunduran diri terhadap karyawan kontrak (PKWT) justru lebih merugikan lagi dari sisi karyawan. Sesuai ketentuan pasal 62 UU Ketenagakerjaan, jika salah satu pihak (perusahaan atau karyawan) mengundurkan diri (memutuskan masa kontrak secara sepihak), maka pihak yang memutus kontrak tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Selengkapnya bunyi pasal 62 UU Ketenagakerjaan:

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja

Sesuai pasal 62 UU Ketenagakerjaan diatas, karyawan kontrak yang mengundurkan diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan, dan sebaliknya jika perusahaan yang memutus kontrak kerja maka perusahaanlah yang wajib membayar ganti rugi kepada karyawan. Oleh sebab itu meminta karyawan kontrak mengundurkan diri berarti melimpahkan kewajiban membayar ganti rugi tersebut ke pundak karyawan. Meskipun secara faktual perusahaan tidak akan benar-benar meminta ganti rugi kepada karyawannya, namun setidaknya perusahaan tidak menanggung beban membayar ganti ruginya.   

Tinggal kemudian karyawannya yang dilematis: menuruti permintaan perusahaan untuk mengundurkan diri atau menolaknya. Jika permintaan tersebut dituruti, maka karyawan berada dalam kondisi yang rentan, tidak mendapat bekal cukup paska kehilangan pekerjaan dan terancam kesulitan mendapatkan pekerjaan baru.

Sebenarnya, secara prinsip, pengunduran diri karyawan adalah sebuah hak dan bukan merupakan kewajiban. Sesuai pasal 36 huruf i PP No. 35 Tahun 2021, PHK dapat terjadi karena alasan karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Atas kemauan sendiri merupakan motivasi yang menyebabkan putusnya hubungan kerja diantara perusahaan dan karyawan, oleh sebab itu pengunduran diri karyawan adalah sebuah hak (bukan kewajiban). Hak tersebut didasari atas kemauan karyawan sendiri, sehingga karyawan mempunyai pilihan (opsi) untuk melakukannya atau tidak melakukannya.

Sebagai sebuah hak, karyawan tentunya tidak dapat dipaksa (diwajibkan) oleh perusahaan untuk mengajukan pengunduran diri. Dengan demikian maka ketika karyawan disodorkan naskah surat pengunduran diri oleh perusahaannya agar ditandatangani, maka adalah hak karyawan untuk melakukannya atau tidak melakukannya (Dadang Sukandar, S.H./www.legalakses.com).