Yang Perlu Diperhatikan Dalam Perjanjian Sewa Properti

SUBYEK (PARA PIHAK)
Sebelum menandatangani perjanjian sewa properti (rumah, apartemen, ruko, gudang, dll), terlebih dahulu harus clear siapa saja pihak-pihak yang ada di dalamnya. Selain PENYEWA di satu sisi dan PEMILIK properti di sisi lain, diantara mereka kadang ada PENGELOLA, yaitu orang yang dipercaya oleh Pemilik untuk mengelola propertinya.

Selain mengelola bisnis, Pengelola kadang diberi wewenang oleh Pemilik untuk menandatangani perjanjian sewa properti. Untuk mewakili Pemilik dalam menandatangani kontrak sewa properti, Pengelola harus terlebih dahulu mendapatkan kuasa dari Pemilik – yang biasanya dibuktikan dengan surat kuasa. Tanpa kuasa dari Pemilik, Pengelola tidak mempunyai hak untuk menandatangani perjanjian sewa, sehingga jika dipaksakan maka perjanjiannya bisa dituntut batal.

OBYEK SEWA (PROPERTI)

  • Pemilik Properti

Selain harus definitif siapa Pemilik dan Pengelola properti, harus jelas pula di atas tanah siapa properti itu berdiri. Penyewa perlu memeriksa dan memastikan terlebih dahulu, bahwa sertifikat tanah dari properti tersebut atas nama Pemiliknya. Jika tanahnya belum bersertifikat, Penyewa perlu memeriksa surat-surat lain  yang menerangkan bahwa tanah itu atas nama orang yang mengklaim adalah Pemiliknya – misalnya Surat Keterangan Tanah (SKT).

  • Jangka waktu sewa

Dalam perjanjian, jangka waktu sewa perlu dicantumkan secara definitif, kapan mulai dan kapan berakhirnya. Dalam klausul jangka waktu sewa, para pihak dapat menyepakati adanya masa tenggang, yaitu jangka waktu tertentu di akhir masa sewa untuk melakukan pengosongan (misalnya, selambat-lambatnya 1 bulan setelah berakhirnya masa sewa Penyewa harus sudah mengosongkan properti).

  • Biaya sewa

Biaya sewa perlu dicantumkan secara terang dan jelas, berapa besarnya dan include atau exclude apa saja. Siapa yang harus menanggung biaya air, listrik, telepon, keamanan, sumbangan lingkungan, PBB, parkir, dll? Pastikan juga ada atau tidaknya uang deposit dalam perjanjian. Uang deposit merupakan uang jaminan untuk melunasi kewajiban Penyewa jika di akhir masa sewa Penyewa masih memiliki kewajiban-kewajiban yang belum lunas – misal tunggakan air atau listrik.

  • Renovasi dan Perbaikan

Sebaiknya perjanjian sewa juga memuat klausul mengenai tanggung jawab perbaikan dan renovasi properti. Untuk perbaikan-perbaikan kecil seperti kerusakan gagang pintu, jendela, kran air, dll, biasanya mejadi tanggung jawab dari Penyewa. Untuk kerusakan dan renovasi besar, misalnya yang berkaitan dengan struktur dan konstruksi bangunan, biasanya menjadi beban dari Pemilik – kecuali diakibatkan langsung oleh kesalahan dari Penyewa.

(www.legalakses.com)

Perjanjian Sewa Bangunan (Rumah)

DOWNLOAD

Perjanjian Sewa Apartemen

DOWNLOAD

(Visited 239 times, 1 visits today)
Share:
.

Download Kontrak